Seluruh fraksi di Komisi I DPR setuju membahas revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Semua fraksi setuju dibahas ke tingkat I lalu dilanjutkan ke materinya,” kata Wakil Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid di Jakarta, Senin (14/3).
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, Evita Nursanty mengatakan ada beberapa masalah kritis yang harus menjadi perhatian dalam UU ITE. Pertama, perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (3) dianggap bersifat karet dan multi tafsir sehingga mengancam kebebasan berekspresi.
“Perlu diatur ancaman hukum sehingga orang tidak bisa dihukum atas pencemaran nama baik namun harus ada hukuman minimum agar ada efek jera,” ujarnya
Adapu hal yang membuat UU ITE di revisi menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara sebagai berikut :
1. Menghapus tata cara intersepsi melalui peraturan pemerintah, karena Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan harus diatur dalam Undang-undang (UU).
2. Menurunkan hukuman tindak pidana pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Dari paling lama enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar, diubah menjadi empat tahun penjara atau denda senilai Rp700 juta.
3. Penjelasan dalam Pasal 27 UU ITE harus mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP. Sehingga kategori pencemaran nama baik terukur,” kata Rudiantara di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/3/2016).
4. Mengusulkan tindak pidana penghinaan melalui ITE adalah delik aduan, sehingga korban yang mengadukan.
5. Mengubah ketentuan penggeledahan sesuai dengan hukum acara pidana.
6. Mengubah ketentuan penangkapan dan penahanan sesuai hukum acara pidana. Kami nilai poin kelima dan keenam bisa mengefisiensi prosesnya,” tambahnya.
7. Pemerintah menginginkan adanya penambahan kewenangan penyidik Pegawai Negeri Sipil pada para penyelenggara konten elektronik, sehingga hak masyarakat terlindungi.
Sumber : www.SINDONEWS.com, www.HarianNasional.com