KETENTUAN UMUM
PASL 1
Dalam Undang undang ini yang dimaksud :
- Informasi Elektronika adalah satu atau sekumpulan data elektronika, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, elektronik data interchange (EDI). surat elektronik (elektronik mail), telegram, teleks, telecopy, atau sejenisnya, huruf, tanda angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah di olah, yang memiliki arti atau dapat dipahami oelh orang yang mampu memahaminya.
- transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan atau media elektronik lainnya.
- teknologi informasi adalah suatu teknik yang mengumpulkan, mnyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan atau menyebarkan informasi.
- dokumen elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan, dalam, bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik. termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi, yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
- sistem elektronik adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronika yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan atau menyebarkan informasi elektronik.
- penyelenggaraan sistem elektronik adalah pemanfaatan sistem elektronik oeleh penyelenggara negara, orang, badan usaha dan atau mesyarakat.
- jaringan sistem elektronik adalah terhubungnya dua sistem elektronik atau lebih, yang bersifat tertutup ataupun terbuka.
- agen elektronik adalah perangkat dari suatu sistem elektronik yang di buat untuk melakukan suatu tindakan terhadap suatu informasi elektronik tertentu secara otomatis yang di selenggarakan oleh orang.
- sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik
- penyelengara sertifikat elektronik adalah bdan hukum yang berfungsi sebagai pihak yang layak dipercaya, yang memberikan da mengaudit sertifikat elektronik.
- lemabaga sertifikat keandalan adalah lembaga independen yang dibentuk oelh professional yang di akui, disahkan,, dan diawasi oelh pemerintah dengan kewenangan mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan dalam transaksi elektronik.
- tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang di lekatkan, terasosiasi atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat ferifikasi dan autentikasi.
- penanda tangan adalah subjek hukum yang terasosiasikan atau terkait dengan tanda tangan elektronik.
- komputer adalah alat untuk memproses data elektronik, magnetik, optik, atau sistem yang melaksanakan fungsi logika , aritmatika, dan penyimpanan.
- akses adalah kegitan melakukan interkasi dengan sistem elektonik yang berdiri sendiri atau dalam jaringan.
- kode akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainny atau, kominasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan atau sistem elektronik lainnya.
- kontrak elektronik adalah perjanjian para pihak yang dibuat melalui sistem elektronik
- pengirim adalah subjek hukum yang megirimkan informasi elektronik dan atau dokumentasi elektronik
- penriam adalah subjek hukum yang menerima informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dari pengirim.
- nama domain adalah alamat internet penyelenggara negara, orang, badan usaha, dana atau masyarakat, yang dapat digunakan dalam berkomunikasi melalui internet, yang dapat digunakan dalam komunikasi melalui internet, yang berupa kode atau susunan karakter yang bersifat unik untuk menunjukkan lokasi tertentu dalam internet.
- orang adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum.
- badan usaha adalah perusahaan perseorangan atau perusahaan persekutuan, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
- pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang di tunjuk oleh Presiden.
sumber : Kementrian Komunikasi dan Informatika epublik Indonesia.
omad.xpdc@gmail.com
@Rtasrikin
FB : rohmat tasrikin