Kapolres Bojonegoro, Bapak AKBP Wahyu Sri Bintoro, SH, S.IK, M.Si, Sabtu (21/10/2017) berbicara tentang Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008 dan Mengajak Warganet untuk Bijak dan Cerdas menggunakan Sosial Media. Beliau hadir dalam acara Ngobrol Bareng Warganet pada rangkaian acara Bojonegoro Short Film Festival 2017 dan Jonegoroan Creative Fair (JCF) 2017 memenuhi undangan dari Relawan TIK Bojonegoro. Bertempat di UPT Pusat Industri Kreatif Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bojonegoro. Bersama beliau, hadir Wartawan senior AntaraNews Bapak Aguk Sudarmodjo, dan Ketua Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Deru Maju, Mas Iwan Siswoyo serta Bapak Kepala Dinas Kominfo Bojonegoro, Bapak Kusnandaka Tjatur Prasetija.
” Banyak modus penipuan yang dilakukan oleh pengguna internet sekitar 400 aduan perbulan yang kami terima selama saya menjabat”, demikian Bapak Kapolres menyampaikan dalam materinya.
Beliau mengajak kepada para Warganet (sebutan bagi warga pengguna internet), agar selektif dan waspada dalam menanggapi pertemanan dalam facebook, jangan mudah percaya dengan teman yang baru dikenal dalam sosial media.
Dalam kesempatan yang sama wartawan senior Antara, Bapak Aguk Sudarmodjo, menyampaikan tentang etika wartawan dengan mengenalkan pedoman Undang Undang Pers bagi seorang wartawan beserta sanksinya apabila seorang wartawan melanggar kode etiknya.
Ketua KIM Deru Maju, Iwan Siswoyo mengajak kepada para peserta untuk mengisi konten positif di dunia maya dengan mengaktifkan fungsi dan peran Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Desa.
Selanjutnya Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro, Bapak Kusnandaka Tjatur Prasetija yang juga ikut hadir, mengajak masyarakat untuk segera mengikuti program pemerintah, Kemkominfo RI untuk aktivasi ulang kartu Prabayar Selulernya pertanggal 31 Oktober 2017 agar data pengguna seluler bisa lebih tertib.
Terakhir, Bapak Kapolres menyampaikan juga dengan adanya penertiban kartu prabayar ini akan sangat membantu kinerja POLRI dalam menertibkan akun – akun sosial media yang menggunakan paket data dari kartu seluler. ” Dengan penertiban ini akan sangat membantu POLRI melacak data keberadaan pengguna kartu prabayar tersebut untuk menaggulangi Berita Hoax dan Ujaran Kebencian”.